1. EMAS
Kaum perempuan dihalalkan mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas, seperti cincin. Menurut musafir cincin adalah perhiasan yang biasa Nampak sebagaimana yang tertera dalam firman-Nya, “.. dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa Nampak padanya…” (QS. An-Nur: 31)
Para perempuan juga boleh memakai perhiasan dari emas lainnya, seperti kalung, gelang kaki, ataupun anting-anting, namun tentu saja, perhiasan tersebut tidak boleh diperlihatkan kecuali pada yang berhak, yaitu suami, mahram, anak kecil, budak dan wanita muslim.
Sedangkan emas untuk keperluan membuat bejana seperti alat makan dan minum, maka hal tersebut dilarang.
2. PACAR
Mewarnai kuku jari dengan pacar adalah sesuatu hal yang diperbolehkan. Rasul bersabda kepada seorang wanita, “seandainya aku seorang wanita , niscaya aku akan merubah kukumu dengan daun pacar.” (HR. abu Daud dan an-Nasa`1)
Adapun kutek yang saat ini sering dipakai seorang wanita,maka dilarang untuk dipakai, karena tak tembus air, sehingga membuat wudhu kita tidak sempurna. Padahal Allah berfirman, “… Maka basuhlah muka mu dan tangan mu…” (QS> al-Maidah: 6)
3. INAI (celak)
hukum menggunakan celak adalah sunah menurut kesepakatan para ulama. Selain perempuan lelaki juga disunahakan memakai celak, karena memiliki fungsi untuk menjaga mata dari teriknya sinar matahari.
Dikutip dari buku “Panduan Amal Wanita Muslimah (Afifah Afra)
cantik dengan tetap santun dan tidak berlebihan yah muslimah "indah dalam kesederhanaan"
Kaum perempuan dihalalkan mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas, seperti cincin. Menurut musafir cincin adalah perhiasan yang biasa Nampak sebagaimana yang tertera dalam firman-Nya, “.. dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa Nampak padanya…” (QS. An-Nur: 31)
Para perempuan juga boleh memakai perhiasan dari emas lainnya, seperti kalung, gelang kaki, ataupun anting-anting, namun tentu saja, perhiasan tersebut tidak boleh diperlihatkan kecuali pada yang berhak, yaitu suami, mahram, anak kecil, budak dan wanita muslim.
Sedangkan emas untuk keperluan membuat bejana seperti alat makan dan minum, maka hal tersebut dilarang.
2. PACAR
Mewarnai kuku jari dengan pacar adalah sesuatu hal yang diperbolehkan. Rasul bersabda kepada seorang wanita, “seandainya aku seorang wanita , niscaya aku akan merubah kukumu dengan daun pacar.” (HR. abu Daud dan an-Nasa`1)
Adapun kutek yang saat ini sering dipakai seorang wanita,maka dilarang untuk dipakai, karena tak tembus air, sehingga membuat wudhu kita tidak sempurna. Padahal Allah berfirman, “… Maka basuhlah muka mu dan tangan mu…” (QS> al-Maidah: 6)
3. INAI (celak)
hukum menggunakan celak adalah sunah menurut kesepakatan para ulama. Selain perempuan lelaki juga disunahakan memakai celak, karena memiliki fungsi untuk menjaga mata dari teriknya sinar matahari.
Dikutip dari buku “Panduan Amal Wanita Muslimah (Afifah Afra)
cantik dengan tetap santun dan tidak berlebihan yah muslimah "indah dalam kesederhanaan"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar